Wakil Rektor II IKIP PGRI Pontianak, Suherdiyanto, M. Pd., Apresiasi Kebijakan Pemkot Pontianak.
PONTIANAK – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu di Pontianak bisa mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sesuai dengan kebutuhan mereka. Anggaran yang cukup besar telah disiapkan dalam APBD untuk mendukung program ini.
Menanggapi kebijakan ini, Wakil Rektor II IKIP PGRI Pontianak, Bapak Suherdiyanto, M. Pd., sekaligus Pengamat Pendidikan dalam TribunPontianak.co.id menyambut baik dan mengapresiasi langkah positif dari Pemkot Pontianak.
“Sebagai praktisi pendidikan, kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pj Wali Kota Pontianak,” ujar beliau pada Senin, 10 Juni 2024. “Kebijakan ini selaras dengan amanah UUD 1945 yang menegaskan bahwa salah satu tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.
Menurut Wakil Rektor II IKIP PGRI Pontianak Bapak Suherdiyanto, M. Pd., kebijakan ini akan memberikan semangat dan motivasi kepada masyarakat yang kurang mampu untuk tetap mendapatkan akses pendidikan di Kota Pontianak. “Kebijakan ini diharapkan akan mengurangi angka putus sekolah di Kota Pontianak,” ucapnya.
Ia juga menilai langkah ini sebagai langkah yang sangat strategis dan berharap kebijakan ini dapat menjadi inspirasi bagi kepala daerah lainnya, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, khususnya di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Saya pikir ini adalah hal yang patut ditiru dan diadaptasi oleh pejabat-pejabat lain, sehingga semua akan bergerak bersama membangkitkan layanan dan menguatkan ekosistem pendidikan. Pendidikan di Kalbar, khususnya Pontianak, dapat menjadi barometer pendidikan di Indonesia,” katanya.
Beliau juga yakin bahwa kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Kebijakan ini tentunya telah melalui berbagai macam masukan dari pemuka masyarakat dan kajian dari aspek hukum yang tidak bertentangan dengan regulasi dalam dunia pendidikan,” tuturnya.
Beliau berharap agar kebijakan ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah kota untuk menyiapkan 20 persen anggaran dari APBD untuk pendidikan. “Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menyiapkan 20 persen anggaran dari APBD-nya,” tandasnya.