Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia

Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia
UNS Press. 2007. STKIP-PGRI PONTIANAK
Indonesia
Text
xii,473hlm.:bibl.;24cm.
Isi bahasan : fungsi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa di masyarakat dan batas kemampuannya,runtuhnya kewibawaan lembaga peradilan indonesia, mengembang paradigma non litigasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis, kesimpulan, implikasi dan rekomendasi.
9794983748
Universitas PGRI Pontianak Library Management System Online (Call Number: 2015050310)

Verified by MonsterInsights